Jumat, 14 September 2018

Nasionalisme Pancasila

Nasionalitas,kebangsaan dan nasionalisme adalah budaya hasil ciptaan manusia yang diciptakan menjelang akhir abad ke 18. Nasionalisme merupakan penyaringan spontan akan sebuah “crossing” yang rumit mengenai kekuatan historis,tetapi sekali diciptakan,mereka kemudian menjadi “modular” dapat ditransplantasikan ke bermacam-macam daerah social untuk bergabung dan digabungkan dengan kelompok politik dan ideologis.
Konsep nasionalisme sendiri lahir ketika Ben Anderson mengungkapkan gagasannya tentang masyarakat khayalan (imagined communities). Menurut Anderson nasionalisme adalah “…it is an imagined political community that is imagined as both inherently limited and sovereign “ (nasionalisme adalah sebuah komunitas berbayang yang dibayangkan sebagai kesatuan yang terbatas dan kekuasaan tertinggi)
Berbayang karena anggota-anggotanya,meskipun bangsa yang paling kecil tidak akan pernah tahu kebanyakan teman,anggota mereka,bertemu dengan mereka atau bahkan mendengar mengenai mereka, tetapi sebaliknya dalam pikiran masing-masing hidup bayangan akan komunitas mereka. Sebagai contoh penduduk desa di Jawa selalu menyadari bahwa mereka terhubung dengan orang-orang yang bahkan belum pernah mereka temui. Tetapi secara tidak sadar ikatan ini dibayangkan secara khusus sebagai jarring persaudaraan yang terentang tanpa batas.
Bangsa dibayangkan terbatas karena bangsa besar sekalipun memiliki keterbatasan. Adanya ikatan-ikatan elastic diluar,yang disana terdapat bangsa-bangsa lain. Tidak bisa suatu bangsa hidup tanpa bangsa lain ,tidak mungkin suatu bangsa mendiami suatu planet,yaitu planet X misalnya yang hanya terdiri dari satu bangsa.
Bangsa dibayangkan sebagai kekuasaan tertinggi karena hal tersebut matang di panggung sejarah manusia ketika kebebasan adalah suatu hal yang langka dan secara idealis berharga. Dan bangsa dibayangkan sebagai komunitas karena dipahami sebagai sebuah persahabatan horizontal yang dalam.
Paham kebangsaan adalah paham yang menyatakan loyalitas tertinggi terhadap masalah duniawi dari setiap warga,yang ditujukan kepada Negara dan bangsa .
Nasionalisme berakar dari system budaya suatu kelompok masyarakat yang saling tidak mengenal satu sama lain. Kebersamaan mereka dalam gagasan mengenai suatu bangsa dikonstruksikan melalui khayalan yang menjadi materi nasionalisme. Sebagai contoh dalam pandangan Anderson nasionalisme Indonesia terbentuk dari adanya suatu khayalan akan suatu bangsa yang mandiri dan bebas dari kekuasaan colonial,suatu bangsa yang diikat oleh suatu kesatuan media komunikasi,yakni bahasa Indonesia. Definisi tersebut memang benar apabila dikemukakan 80 tahun yang lalu. Tetapi di masa sekarang bahasa tidak bisa lagi dijadikan jaminan untuk mampu membentuk kesatuan nasionalisme bangsa. Hal ini disebabkan banyaknya tantangan yang dihadapi oleh semangat kebangsaan (nasionalism) itu sendiri.
NASIONALISME PANCASILA
Secara nyata dapat dilihat bila berbicara Pancasila sebagai dasar negar,maka yang terjadi seharusnya adalah bagaimana Negara ini berusaha dengan berbagai upaya untuk menegakkan masyarakat yang berkeutuhan adil dan bermoral,mempunyai jiwa ukhuwah (persaudaraan) atau kebersamaan,demokrasi dan menciptakan kemakmuran masyarakat sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa ini. Pertanyaannya adalah sudahkah semua itu terlaksana,atau adakah usaha penegakan terhadap terlaksananya nilai-nilai Pancasila dengan sebenar-benarnnya atau bahkan sebaliknya banyak kalangan baik itu para pejabat atau masyarakat secara umum menjadi orang yang “munafuk” dan berperilaku tidak sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa ini yang menjadi menusia yang mengingkari Pancasila.
Jadi,sudah menjadi suatu keharusan apabila bangunan nasionalisme yang ditegakkan ,baik sekarang maupun kedepan smapai waktu yang tidak terbatas,adalah tetap berpegang pada nilai-nilai nasionalisme yang telah diperjuangkan oleh para pendiri bangsa ini. Selanjutnya , perlu dikemukakan bahwa jika menengok kebelakang,nasionalisme yang digunakan sebagai alat pemersatu oleh para pendiri bangsa ini adalah nasionalisme yang mentauladani sifat-sifat Tuhan,cinta akan keadilan,egaliter dan menghargai hak asasi manusia. Inilah bentuk perwujudan dari nilai-niali Pancasila. Sekarang,sebagai kritik apa yang telah dilalukan oleh masyarakat bangsa ini,perlu dilihat apakah pengalaman nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sudah tercapai,oleh karena itu sekedar pengingat tampaknya perlu diulas kembali makna sila-sila yang ada dalam Pancasila.
Pertama, jika mengkaji dari sila “Ketuhanan Yang Maha Esa“ sila ini menunjukkan bahwa apa yang berlaku di Negara ini, baik yang mengenai kenegaraan,kemasyarakatan maupun perorangan harus sesuai dengan sifat-sifat Tuhan yang tak terbatas, misalnya Maha Besar, Maha Agung, Maha Pengasih, Maha Penyayang, Maha Mengetahui dan sebagainya. Azhar Basyir menyebutkan bahwa silamini merupakan dasar kerohanian,dasar moral bagi masyarakat Indonesia dalam penyelenggaraan wajib menghargai, memperhatikan dan menghormati petunjuk-petunjuk Tuhan Yang Maha Esa,dan tidak boleh menyimpangnya. Jadi jelas bahwa sila ini dapat menjadi unsur untuk memimpin ke jalan kebenaran,keadilan,dan persaudaraan sifat-sifat yang dimiliki Tuhan.
Kedua,sila”Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab” dapat diartikan bahwa bagaimana dengan sila ini masyarakat bangsa Indonesia menjadi manusia yang berpegang pada nilai adil dan berakhlak mulia. Cirri manusia yang adil dan beradab dapat ditunjukkan dalam perbuatan yang tidak hanya mementingkan kehidupan jasmaniyah dan lahiriyah saja, melainkan juga kehidupan rokhani.
Ketiga dari sila “Persatuan Indonesia” tampak bahwa para pendiri bangsa ini sadar bahwa tanpa persatuan dan kesatuan ,maka tujuan bersama yang pada waktu itu dijadikan alat untuk melepaskan dari cengkeraman kolonialisme,tidak akan terwujud. Mereka juga sadar bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang majemuk dan olural,yaitu masyarakat yang terdiri dari berbagai pulau,suku,bahasa,agama dan kepercayaan.
Keempat,dapat dikemukakan bahwa sila “ Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan” ini menunjukkan pada keharusan adanya kerakyatan atau demokrasi yang tentunya memperhatikan dan menghormati nilai ketuhanan dan agama. Kerakyatan atau demokrasi semacam ini berarti dalam menyelenggarakan kehidupan bernegara harus dilakukan dengan cara bermusyawarah yang secara moral dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan misalnya dalam agama Islam sendiri menganjurkan agar selalu bermusyawarah untuk memecahkan apa pun permasalahannya.
Kelima,sila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” pada umumnya dapat diartikan bahwa setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan kita bersama,jadi membangun keadilan social berarti menciptakan struktur-struktur yang memungkinkan terlaksananya keadilan. Jelas,bahwa konsekuensi yang harus dijalankan adalah kepentingan individu dan kepentingan umum harus dalam suatu keseimbangan yang dinamis,yang harus sesuai dengan keadaan,waktu dan perkembangan zaman. Dalam prakteknya,keadilan social tercapai apabila dapat memelihara kepentingan umum Negara sebagai Negara,kepentingan umum para warga Negara bersama,kepentingan bersama dan kepentingan khusus dari para warga Negara secara perseorangan ,suku bangsa dan setiap golongan warga Negara,
Dalam hal ini ,nilai-nilai Pancasila harus benar-benar dijadikan spirit moralisme untuk merekonstruksi desain Negara bangsa yang penuh keadaan dan mertabat. Tampaknya ,sekarang ini konsep nasionalisme harus segera direka ulang sesuai dengan karakteristik kebangsaan Indonesia mutakhir dengan tetap berpegang pada nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila. Desain isi nasionalisme Indonesia harus dimaknai bahwa nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang menolak segala bentuk diskriminasi, kedholiman, penjajahan, penindasan, ketidak adilan, serta pengingkaran atas nilai-nilai ketuhanan, sebagaimana yang terkandung dalam Pancasila.

0 komentar:

Posting Komentar